- SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DILINGKUNGAN PEMKAB. MENTAWAI
- Disparpora Mentawai Kembali Gelar Pelatihan Tata Kelola, Bisnis dan Pemasaran Destinasi Pariwisata
- Bawaslu Mentawai Imbau ASN, Pemerintah Desa dan TNI/Polri Jaga Netralitas Pemilu tahun 2023.
- Peringati HUT KORPRI, Pj Bupati Sebut Integritas SDM Jadi Kunci Reformasi Birokrasi
- Disparpora Mentawai Gelar Pelatihan Wisata, Bupati Ingatkan Toilet Harus Bersih
- KPU Mentawai Gandeng Insan Pers untuk sosialisasikan tahapan Pemilu 2024
- Ini Kata Manager PT. PLN ( Persero) ULP Tuapejat Terkait Pemadaman Listrik di Wilayah Sipora
- Pj bupati Mentawai: Kemah Bela Negara Wujudkan Generasi Berkarakter Patriotik
- Kak Audy Joinaldy : Pramuka adalah bagian dari orang-orang yang akan membangun Indonesia Emas 2045
- Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Pj Bupati Mentawai Sampaikan Pesan Semangat Perjuangan
Sengketa Tanah Hibah Untuk Perumahan Masyarakat di Desa Malancan Berlanjut Di Tingkat Kecamatan
Berita Terkait
- Kadis Kominfo Mentawai Imbau Jajaran Pemerintah Desa sampai Kecamatan Ikut Berperan dalam Pengawasan0
- Bersama Kaum Millenial, Polsek Muara Siberut Gelar Penghijauan0
- Kajati Sumbar Resmikan Uma Restoratif Justice di Tuapejat. Ternyata Ini Fungsinya1
- Pembelajaran Prakarya dan Kewirausahaan di Sekolah, Asah Kreativitas Murid0
- Wabup Mentawai Ajak OPD Terkait Bersinergi Dengan Dinas Sosial Terkait Kesejahteraan Sosial0
- Dirjen Pemberdayaan Sosial Lakukan Audiensi dan Tinjau Hasil Pendampingan LKS Pada KAT0
- Babinsa Koramil 01 Sikabaluan Ajak Warga Berwirausaha Ayam Potong0
- Bangun Sumber Ekonomi, Babinsa Koramil 03 Sipora Ajak Warga Berkebun Tanaman Berumur Pendek0
- Yudas Sabaggalet Apresiasi Kerja Keras dan Kontribusi TP PKK Kabupaten Kepulauan Mentawai1
- Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Mentawai Pamit Bertepatan Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-502
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Alur dan Penyelesaian sengketa dan Pelanggaran pemilu 2024

Keterangan Gambar : Lahan yang disengkatakan telah berdiri bangunan di desa Malancan
Mentawaikab.go.id, Malancan - Pemerintah Kecamatan Siberut Utara bersama Pemerintah Desa Malancan menggelar sidang penyelesaian persoalan tanah, lokasi rumah bantuan sosial di dusun Langgurek Desa Malancan, Minggu (26/6/2022).
Sidang tersebut sempat tertunda pada Sabtu (25/6/2022) karena salah satu pihak yang bersengketa tidak hadir saat itu.
Pada sengketa tanah tersebut, masing-masing pihak bersikeras bahwa tanah tersebut merupakan hak milik mereka.
Pihak keluarga Petrus Sarijo mengatakan bahwa tanah tersebut sebelumnya dibeli dari Tukiman pada tahun 1981 dibuktikan dengan adanya bukti otentik surat jual beli tanah.
Sementara sebelumnya, Tukiman membeli tanah tersebut dari Karlan yang bekerja dalam suatu proyek di sana.
Pada sisi lain, keluarga pihak Suku Siritoitet mengklaim bahwa tanah lokasi rumah bantuan sosial tersebut merupakan hibah dari nenek moyang kaum Suku Siritoitet meskipun tidak ada bukti surat hibah tanah pada mereka.
"Tanah ulayat tersebut dulu diberikan atau dihibahkan kepada Pemerintah oleh nenek moyang kami untuk membangun perumahan di tengah perkampungan saat proyek masuk tahun 1976. Kalau yang tinggal di sana sudah pindah habis-habisan, tanah ulayat tetap kembali ke suku,"tutur Jotam pihak Suku Siritoitet.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Camat Siberut Utara, Emmanuel mengatakan bahwa tanah ulayat yang telah dihibahkan kepada Pemerintah untuk masyarakat, tidak ada hak Suku lagi di sana.
Sebelumnya, Pemerintah desa Malancan telah membuat kesepakatan berupa Berita Acara penyelesaian persoalan pagar pekarangan perumahan pada 11/10/2021 yang isinya, Pembangunan pagar boleh dilaksanakan dan Suku Siritoitet tidak boleh membuat keributan atau kegaduhan saat membuat pagar.
Selanjutnya, muncul kembali kesepakatan dalam berita acara pada 24/1/2022 yang isinya, kedua belah pihak yang bersengketa tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi perumahan tersebut, tidak boleh melakukan Pemalangan di atas lokasi perumahan yang masih status sengketa.
Kemudian, bila ada gugatan kedua belah pihak, Pemerintah desa akan membuat rekomendasi untuk penyelesaian di tingkat lebih tinggi. Selanjutnya, jika keputusan lebih tinggi sudah ada, maka berita acara ini tidak berlaku lagi.
Dari sidang tersebut, diketahui bahwa kedua belah pihak telah melakukan kegiatan di lokasi tanah bersengketa tersebut sehingga persoalannya mencuat. Dimana pihak Petrus Sarijo telah melakukan penyemprotan tanaman dan membuat bandar, sementara Pihak Siritoitet mendirikan rumah di atas tanah bersengketa tersebut.
Pada sidang tersebut, meskipun Pemerintah Desa bersedia mencarikan lokasi untuk perumahan yang merupakan bantuan sosial tersebut, namun Nasution (penerima bantuan) bersikukuh untuk tetap di lokasi tanah sengketa tersebut.
Sebelum sidang selesai, pihak suku Siritoitet meninggalkan sidang begitu saja sehingga pembacaan dan pengambilan keputusan akan dilanjutkan di kantor kecamatan Siberut Utara sebanyak tiga kali pemanggilan.
"Jika salah satu pihak bersengketa tidak datang, nanti tetap dibacakan dan diambil keputusan setelah tiga kali pemanggilan sidang,"pungkas Sekretaris Camat Siberut Utara.
Sidang tersebut berlangsung dimoderatori Pokdarkamtibmas Siberut Utara, diikuti pihak Kecamatan, Desa, dan tokoh masyarakat. (KS)