- Profil Gender dan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022
- Desa Sipora Jaya Buka Lahan Cabe 3 Hektar di Pesantren Hidayatullah, Anggarannya Dari DD
- Bantuan Homestay Dari Kemendes Segera Dioperasikan di Dusun Katiet
- Direktur Penyerasian Rencana dan Program PPDT Kemendes Tinjau Homestay di Dusun Katiet
- Lantik Pengurus Forikan, Pj. Bupati Kepulauan Mentawai Harapkan Pengurus Turun Lapangan
- Pj Bupati Kepulauan Mentawai Resmikan Jalan Lingkar di Sibaday
- Sekda Kepulauan Mentawai Hadiri Kegiatan WJSD IFES di Jawa Barat
- Sosialisasi Penanggulangan Bencana oleh Desa Tangguh Bencana (Desatana)
- Pramuka Penggalang dan Penegak Siberut Utara Gelar Perjusami
- Masyarakat Respon Positif Stabilisasi Harga Pangan Melalui Operasi Pasar
Pemerintah RI Bakal Terapkan Denda Bila Warga Nekat Mudik Di Tengah Pandemi Covid-19
Berita Terkait
- Satu Lagi, Seorang Warga Mentawai Dinyatakan Positif Terpapar Virus Covid-190
- Peduli Sesama. Anonim Bantu Sembako untuk Tukang Ojek dan Becak di Tuapeijat.1
- Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Diundur 0
- Salah Satu Warung Tradisional Terdampak Pandemi Covid-19 Di Tuapejat, Jualan Goreng Murah Meriah 1
- Ribuan Warga Mentawai Bakal Terima Bantuan. Ini Rincianya 1
- Polri Peduli Sesama, Polres Mentawai Bagikan 100 Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu 0
- Bupati Mentawai Keluarkan Surat Edaran Pemberlakuan PSBB 0
- Menkominfo Jamin Keamanan dan Kerahasiaan Data Masyarakat Pengguna Aplikasi Peduli Lindungi 3
- Mentawai Tunggu Perintah Untuk Terapkan PSBB 0
- Polres Mentawai Bagikan 100 Nasi Bungkus Bagi Warga Kurang Mampu 2
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar
.png)
Keterangan Gambar : Foto ilustrasi (sumber:internet
mentawaikab.go.id_JAKARTA - Pemerintah RI melarang
sementara penggunaan moda transportasi umum darat, laut, dan udara dengan tujuan keluar masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Corona virus disease (Covid-19). Kecuali, angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan, kendaraan petugas, damkar, ambulans, dan mobil jenazah.
Selain itu, tidak ada penutupan jalan nasional dan tol, tetapi ada penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Adita Irawati Juru Bicara Kementrian Perhubungan RI saat konferensi pers di kantor Graha BNPB Jakarta, Kamis (23/4/2020) mengatakan bahwa pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik tahap awal penerapannya Pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, yaitu pada tahap I, mulai Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020) yang melanggar akan diarahkan kembali ke asal perjalanan.
Kemudian tahap II, Kamis (7/5/2020) hingga Minggu (31/5/2020) atau sampai berakhirnya peraturan, bagi yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku termasuk denda.
"Kemenhub bersama pihak terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini termasuk Kementrian terkait, Kepolisian RI, Pemerintah daerah,otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api," imbuh Adita.
Peraturan larangan mudik ini mulai berlaku Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (31/5/2020) untuk transportasi darat, 15/6/2020 untuk kereta api, 8/6/2020 transportasi laut, dan 1/6/2020 transportasi udara.
Namun dapat diperpanjang sesuai dinamika penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Kami meminta seluruh lapisan masyarakat mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan. Tujuan utama dari larangan mudik ini untuk keselamatan kita bersama mencegah penyebaran Covid-19. Jadi untuk sementara waktu tidak mudik atau bepergian di masa pandemi ini," pungkasnya. (KS)