Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas

Oleh : Super Admin Kominfo | 10 Jul 2019 | 15:33:22 WIB | Dilihat : 10,914 Kali
Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas

Keterangan Gambar : Kepala BKPSDM Mentawai, Sermon Sakerebau saat disambangi reporter


Mentawaikab.go.id_ TUAPEJAT- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Mentawai kembali menegaskan kepada lulusan CPNS yang mengabdi di Mentawai dapat mematuhi kesepakatan aturan penempatan bertugas di instansi pada seluruh wilayah pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 10 tahun, dan tidak diperkenankan untuk mutasi atau pindah tugas.
Kepala BKPSDM Mentawai Sermon Sakerebau mengatakan ketetapan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, dan adanya peraturan menteri tersebut juga untuk menjamin terjadinya pelayanan publik yang berkelanjutan di daerah.

Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus, kata Sermon, nantinya wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS.

"Paling utama bersedia mengabdi di Mentawai,dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun terhitung sejak diangkat PNS. Apabila PNS masih berkeinginan untuk mengajukan perpindahan, maka dianggap mengundurkan diri dan tidak lagi tercatat sebagai abdi negara," tegas Sermon saat disambangi di kantornya, Selasa (9/7)

Menurut Sermon, selain tidak boleh meminta dimutasi, pelamar yang dinyatakan lulus CPNS juga tidak diperbolehkan mengajukan pengunduran diri dalam waktu 10 tahun sesuai dengan ketentuan itu..

“ Peraturan ini dibuat sebenarnya untuk menjaga keseimbangan sumber daya manusia antar tiap daerah, sebab yang terjadi kan banyak PNS yang meminta mutasi saat dia ditempatkan di daerah pelosok,padahal di tempat mereka bertugas di daerah pelosok itu sering didapati mereka tidak ada ditempat dan tidak melaksanakan tugas,” pungkas Sermon (SS)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 5 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment