- Babinsa Koramil 01 Sikabaluan Ajak Warga Berwirausaha Ayam Potong
- Bangun Sumber Ekonomi, Babinsa Koramil 03 Sipora Ajak Warga Berkebun Tanaman Berumur Pendek
- Yudas Sabaggalet Apresiasi Kerja Keras dan Kontribusi TP PKK Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Mentawai Pamit Bertepatan Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-50
- Peringati Hardiknas, Peserta Upacara SMA Negeri 1 Siberut kenakan Pakaian Tradisional
- Ujudkan Swasembada Pangan. Babinsa Koramil 03 Sioban Lakukan Pekerjaan ini
- Siaga SAR Khusus Lebaran Idul Fitri Tahun 2022 Resmi Ditutup, Satu Orang Ditemukan Meninggal
- Tahun 2021, Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Mentawai Menurun
- Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, DSP3A Mentawai Luncurkan Aplikasi SILAPAK
- Pengumuman Hasil Penilaian Makalah
Begini Prosedur Pengajuan Laporan Ke Ombudsman RI
Berita Terkait
- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat: Berani Lapor Itu Baik0
- Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Lakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Beberapa OPD0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar

Tuapejat,Mentawaikab.go.id - Ombudsman RI perwakilan Sumbar mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sangat penting dilakukan sehingga masyarakat mendapatkan hak layanan publik yang excellent.
Meilisa fitri harahap, Kepala keasistenan pemeriksaan laporan Ombudsman RI perwakilan Sumbar saat menghadiri talkshow Musaraina di radio Sasaraina beberapa waktu lalu menuturkan bahwa jika ada masyarakat yang menemukan adanya dugaan penyimpangan penyelenggaraan pelayanan publik, maka bisa melaporkan ke Ombudsman melalui saluran call center 137 atau telpon/whatssapp 08116656137, maupun alamat gmail sumbar@ombudsman.go.id.
Berikut tahapan prosedur yang dilalui; pertama, laporan masyarakat atau inisiatif ombudsman.
Pada tahap ini, pelapor memberikan identitas diri yang lengkap, memuat kronologis peristiwa, telah menyampaikan laporan secara langsung kepada pihak terlapor atau atasannya dan tidak ada penyelesaian, kemudian peristiwa yang terjadi belum lewat dua tahun. Kemudian, identitas pelapor dapat dirahasiakan.
"Masyarakat tidak bisa mengajukan laporan langsung ke Ombudsman. Namun, pelapor terlebih dahulu sudah mengajukan keluhan /permasalahannya kepada instansi terkait. Jika tidak ada respon, baru lapor ke Ombudsman,"terang Meilisa fitri harahap di studio Sasaraina beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, tahapan verifikasi kelengkapan syarat formil (identitas) dan materil (kronologis).
Jika data kurang lengkap, Ombudsman akan memberikan laporan tertulis kepada pelapor. Paling lambat 30 hari untuk melengkapi laporan, dan jika lewat maka pelapor dianggap mencabut laporannya.
Tahap ketiga, proses pemeriksaan. "Pada tahap pemeriksaan kami akan hubungi pelapor terkait tahapannya," ujar Meilisa.
Pada fase ini, imbuhnya, Ombudsman bisa melakukan klarifikasi tertulis dan langsung atau investigasi lapangan.
Ombudsman bisa meminta keterangan dari pihak terkait berhubungan dengan laporan tersebut.
Selain itu, melakukan mediasi/konsiliasi, ajudikasi khusus, dan systemic review, kemudian tahap selanjutnya, yakni rekomendasi Ombudsman.
Akhir dari proses, muncul kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman RI kepada atasan terlapor untuk dilaksanakan atau ditindaklanjuti untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut Meilisa mengatakan bahwa pada laporan akhir hasil pemeriksaan ada 4 kesimpulan yakni, tidak ditemukan mal administrasi, maka kasus ditutup. Ada maladministrasi tetapi terselesaikan pada proses pemeriksaan, maka substansi yang dipermasalahksn selesai.
Kemudian, ditemukan maladministrasi tetapi tidak bisa selesai dalam proses pemeriksaan, maka Ombudsman akan memberikan tindakan korektif dalam jangka waktu 30 hari.Jika tidak dijalankan, tahapan selanjutnya Ombudsman Sumbar akan menyampaikan ke Ombudsman RI di pusat.
Adapun jangka waktu untuk menyelesaikan substansi yang dipermasalahkan, untuk klasifikasi sederhana 60 hari, sedang 120 hari, sementara kasus berat 180 hari.
"Kami cenderung melakukan pendekatan persuasif bagaimana penyelenggara bisa segera memperbaiki layanannya. Jadi, pada akhirnya lebih kepada pemeriksaan dihentikan," tandasnya. (KS)