- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama
- PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA TAHUN 2023
- Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023
- Rekrutmen Tenaga Programmer dan Jaringan Lingkup Pemkab. Mentawai Diperpanjang sampai 20 Maret 2023
- Pengumuman Jadwal Sanggah CPPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Mentawai Formasi Tahun
- Pengumuman Hasil Seleksi Pra Sanggah CPPP Jabatan Fungsional Guru di Lingkup Pemkab Mentawai Tahun 2
- Pemda Mentawai Gelar Rakor Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Rapat RKPD, Pj. Bupati Mentawai Pembangunan Infrastruktur Harus Dipercepat
- Upaya Pencegahan Stunting Agar Tepat Sasaran, Plt Sekda Mentawai: Validasi Data Sangat Penting.
- Plt Sekda Mentawai Buka Festival Masyarakat Mentawai Insipirasi Pasibitbit Uma
Aliansi Mentawai Bersatu Meminta UU Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumbar Direvisi
Berita Terkait
- Capaian Jalan Mantap Trans Mentawai Masih di Bawah 30%0
- Kemensos Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa di Kecamatan Siberut Barat1
- Pj Bupati Kepulauan Mentawai Kunjungi Masyarakat Terdampak Gempa di Betaet Siberur Barat0
- Harga Telur di Kepulauan Mentawai Meroket0
- BNPB dan Bank Nagari Cabang Mentawai Menyerahkan Bantuan Secara Simbolis Kepada Masyarakat Terdampak0
- Pemkab mentawai Upayakan Kapal Cepat Antar Pulau0
- Kalaksa BPBD Mentawai Imbau Masyarakat Siaga Di Musim Hujan0
- Penanganan Dampak Gempa 6,4 SR Di Mentawai0
- Dampak Gempa Beruntun di Siberut Kepulauan Mentawai0
- Gempa 6,4 SR Guncang Pulau Siberut Pada Hari Yang Sama0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar

Keterangan Gambar : AMB Audiensi Bersama DPRD Mentawai Terkait UU Provinsi Sumbar
Mentawaikab.go.id I Tuapejat - Aliansi Mentawai Bersatu meminta DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai legal standing untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi RI terkait undang undang nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) yang terdiri dari sebelas organisasi yang tergabung di dalamnya juga meminta DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai menindaklanjuti aspirasi AMB ke DPR RI untuk merevisi undang undang nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yaitu dengan mengeksplisitkan adat budaya mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar.
“Tujuan dari permintaan ini agar adanya pengakuan entitas masyarakat Mentawai yang berbeda dengan adat Minangkabau, berkaitan dengan pasal 5 huruf c undang undang nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, ujar Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk, saat melakukan audiensi bersama DPRD di ruang rapat DPRD Mentawai, Senin (5/9/2022).
Pasal tersebut mengatakan bahwa Provinsi Sumbar memiliki karakteristik yaitu “adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat atau nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.
Audiensi dihadiri sembilan DPRD Mentawai dan mereka menyatakan siap melakukan judicial review.
“Kita mengapresiasi aspirasi dan keprihatinan dari Aliansi Mentawai Bersatu terkait undang undang nomor 17 tahun 2022 khususnya pasal 5 huruf c. AMB berharap adanya penambahan poin dalam undang undang tersebut, bagaimana entitas budaya mentawai dapat diakomodir di dalamnya,” tutur Ketua DPRD Mentawai, Yosep Sarogdok.(KS)