- Dinas Kominfo Mentawai Serahkan Bantuan Radio Analog Kepada Masyarakat
- Sekda Mentawai Lantik dan Serahkan SK Pegawai P3K Tenaga Pendidik
- DKPP Mentawai Berikan Bantuan Bibit Buah Kepada Warga Sipora Utara
- Kasus Tersangka Pengeboman Ikan di Sipora Mentawai Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum
- Bupati Kepulauan Mentawai Himbau Masyarakat Tidak Takut Divaksin
- Dansatgas TMMD Mentawai Cek Progress Pembangunan Badan Jalan Di Desa Bukit Pamewa
- Satgas TMMD Mentawai Ajak Siswa Bela Negara Dengan Sikap dan Jiwa Ksatria Mencintai NKRI
- P2TP2A Mentawai Ajak Seluruh Stakeholder Perangi Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
- Buka TMMD ke 110, Bupati Mentawai Himbau OPD dan Instansi Terkait Bersinergi Dalam Pembangunan
- Perubahan Jadwal Penyerahan SK P3K Tahap I Tahun 2019
Kasus Tersangka Pengeboman Ikan di Sipora Mentawai Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum
Berita Terkait
- Bupati Kepulauan Mentawai Himbau Masyarakat Tidak Takut Divaksin1
- Dansatgas TMMD Mentawai Cek Progress Pembangunan Badan Jalan Di Desa Bukit Pamewa0
- Satgas TMMD Mentawai Ajak Siswa Bela Negara Dengan Sikap dan Jiwa Ksatria Mencintai NKRI0
- P2TP2A Mentawai Ajak Seluruh Stakeholder Perangi Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan0
- Buka TMMD ke 110, Bupati Mentawai Himbau OPD dan Instansi Terkait Bersinergi Dalam Pembangunan0
- Perubahan Jadwal Penyerahan SK P3K Tahap I Tahun 20190
- Rombongan Korem 032/Wirabraja Kampanye Kreatif Penerimaan Prajurit TNI-AD Di SMAN 01 Sipora1
- Kapolsek Sipora Berharap BLT Bisa Tepat Sasaran0
- Brigjen TNI Arif Gajah Mada: Saya Ingin Melihat Langsung Mentawai0
- Danrem 032/Wirabraja Berkunjung ke Mentawai. Bupati Harap TNI Bantu Percepatan Pembangunan di Mentaw0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pemkab.Mentawai Bakal Terima CPNS dan PPPK Tahun Ini

Keterangan Gambar : Ilustrasi
mentawaikab.go.id_TUAPEJAT - Kasatreskrim Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon menyebutkan perkembangan terbaru terkait tindak pidana pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Sipora, saat ini kasusnya sudah pada tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai di Ulak Karang Selatan Kota Padang, pada Jum’at (5/3/2021) lalu.
Sebelumnya diketahui, pada Kamis (4/2/2021) lalu, Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan satu unit kapal KM. Kasih Sayang beserta tujuh ABK akibat penggunaan bahan peledak saat menangkap ikan.
Akibat perbuatan mereka, dikenai Pasal 84 ayat (2) UURI No. 31 Th. 2004 tentang Perikanan Jo UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Th. 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Iptu Irmon menjelaskan langkah-langkah proses penyidikan yang telah dilakukan yakni, melakukan penahanan selama dua puluh hari dan perpanjangan penahanan sepuluh hari terhitung mulai jumat (5/2/2021) terhadap tujuh ABK Kapal KM. Kasih Sayang.
Selanjutnya, Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa lainnya yaitu penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan surat-surat/dokumen kapal.
Ia mengimbuhkan, Pada Selasa (16/2/2021) tim penyidik telah melakukan penyerahan berkas perkara (Tahap I) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lalu, pada Jum’at (19/2/2021) tim penyidik menerima P-19 dari JPU dan selanjutnya tim penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari JPU.
Kemudian, Tim penyidik kembali menyerahkan berkas perkara pada Senin (1/3/2021) sesuai petunjuk dari JPU dan pada Rabu (3/3/2021) berkas Perkara dari Tim Penyidik dinyatakan lengkap (P-21).
"Tersangka dan barang bukti (Tahap II) kita serahkan kepada JPU pada Jum’at (5/3/2021) demi kelancaran proses persidangan dan saat ini dititipkan ke Polsek Padang Utara Polresta Padang," pungkasnya.(KS)