- Dinas Kominfo Mentawai Serahkan Bantuan Radio Analog Kepada Masyarakat
- Sekda Mentawai Lantik dan Serahkan SK Pegawai P3K Tenaga Pendidik
- DKPP Mentawai Berikan Bantuan Bibit Buah Kepada Warga Sipora Utara
- Kasus Tersangka Pengeboman Ikan di Sipora Mentawai Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum
- Bupati Kepulauan Mentawai Himbau Masyarakat Tidak Takut Divaksin
- Dansatgas TMMD Mentawai Cek Progress Pembangunan Badan Jalan Di Desa Bukit Pamewa
- Satgas TMMD Mentawai Ajak Siswa Bela Negara Dengan Sikap dan Jiwa Ksatria Mencintai NKRI
- P2TP2A Mentawai Ajak Seluruh Stakeholder Perangi Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
- Buka TMMD ke 110, Bupati Mentawai Himbau OPD dan Instansi Terkait Bersinergi Dalam Pembangunan
- Perubahan Jadwal Penyerahan SK P3K Tahap I Tahun 2019
DPRD Mentawai Setujui 3 Ranperda Menjadi Perda
Berita Terkait
- 665 Warga Mentawai Ikuti Ujian Kesetaraan Paket A,B dan C Tahun Ini0
- Pengusulan Standar Biaya Tahun 20200
- Pemkab Mentawai Apresiasi Program Inovasi Desa Untuk Tingkatkan Percepatan Pembangunan di Desa.0
- Sekda Mentawai Harapkan Kepala Dan Tim Medis Puskesmas Solid Dalam Bekerja.0
- Mentawai utus 6 Siswa Wakili Laga Di O2SN Tingkat SMA Se-Sumbar0
- Peringati HUT Bhayangkara. 3 Polisi Mentawai Dapat Penghargaan1
- Polres Mentawai Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-73 di Tuapeijat0
- Peringatan HUT Bhayangkara Ke – 73, Kapolres Mentawai Bacakan Pidato Presiden0
- Pemkab Mentawai Masih Butuhkan Sebanyak 5.355 PNS0
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas1
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pemkab.Mentawai Bakal Terima CPNS dan PPPK Tahun Ini

Keterangan Gambar : Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet saat menerima ranperda dari wakil ketua DPRD Nikanor Sahur usai paripurna
mentawaikab.go.id. Tuapejat_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai setujui 3 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda), hal itu ditetapkan dalam rapat sidang paripurna, Senin (15/07) di ruang sidang DPRD Mentawai.
Adapun tiga Ranperda yang dibahas dan ditetapkan secara langsung itu antara lain Ranperda tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).
Berdasarkan laporan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Mentawai Nelsen Sakerebau bahwa penetapan tiga Perda tersebut tidak serta merta langsung jadi, melainkan melalui proses pembahasan yang cukup panjang, yang dimulai dari mendengarkan nota penjelasan Bupati tentang tiga Ranperda tersebut pada tanggal 13 Mei 2019.
Selanjutnya pada 14 mei 2019 fraksi-fraksi di DPRD Mentawai menyampaikan pandangan umum atas nota Bupati terhadap tiga Ranperda tersebut. Adapun fraksi yang menyampaikan pandangan antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hadem dan Fraksi GBN. Kemudian mendengarkan jawaban Bupati, selanjutnya rapat gabungan komisi DPRD dengan Bupati Mentawai, Penyampaian pendapat akhir fraksi dan terakhir pada 15 Juli penyampaian laporan gabungan Komisi atas ranperda tersebut.
Sementara itu Kepada Wartawan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet usai sidang paripurna mengatan bahwa tiga Ranperda itu merupakan hal ini sangat relevan, karena menyentuh langsung dengan masyarakat misalnya terkait Perda perangkat daerah.
“Sampai sekarang kan kita di Mentawai terutama dalam hal pemilihan dan pemberhentian perangkat-perangkat Desa itu belum ada pedoman yang standar, memang sudah ada PP 70 itu kan masih umum, sementara dalam konteks daerah belum ada dan sekarang baru ada, ke depan peraturan perangkat daerah tentu mengacu kepada Peraturan Daerah,” ungkap Yudas.
Sementara itu terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Menurut Yudas juga tidak kalah penting terutama menyiapkan cadangan pangan dalam kesiap-siagaan bencana, kemudian menigkatkan pangan lokal
”Di Kepulauan Mentawai ini pangan lokal sudah sangat memadai, seperti sagu, keladi dan pisang, namun saat ini sebagian besar masyarakat Mentawai menjadikan pangan lokal sebatas kebutuhan pokok belum mengacu kepada peningkatan ekonomi dengan cara mengelola produk makanan lokal menjadi olahan makanan yang memiliki nilai jual,” timpalnya.
Berikutnya Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), hal ini juga dianggap sangat penting untuk menjaga inventaris atau aset Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang mana menurut Yudas sampai saat ini Badan Keuangan Daerah (BKD) masih berupaya mendata aset Pemkab Mentawai. “ Kita sangat berterima makasi kepada Dewan kita, yang memberikan tekanan-tekanan agar Perda ini dapat di implementasikan dengan baik,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat sidang paripurna yang dipimpin oleh waklil Ketua I DPRD Mentawai Nikanor Saguru, antara lain Ketua DPRD Mentawai Yosep Sarogdok serta sejumlah jajaran anggota DPRD lainnya, Bupati dan Wakil Bupati Mentawai, Sekda Mentawai, Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mentawai. (Red)