- Pemkab Mentawai Gelar Upacara Peringati Harhubnas 2023
- Harhubnas Ke-53, Pemkab Mentawai Gelar Jalan Sehat
- INFORMASI PENETAPAN PERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2022
- INFORMASI LAPORAN AKUNTABILITAS DAN KINERJA TAHUNAN PEMERINTAH DAERAH TA 2022
- INFORMASI CaLK PEMERINTAH DAERAH TA 2022
- INFORMASI PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI TA 2022
- INFORMASI RINGKASAN RKA PERUBAHAN APBD TA 2022
- INFORMASI PERATURAN KEPALA DAERAH TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN APBD TA 2022
- INFORMASI PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD TA 2022
- INFORMASI RINGKASAN DOKUMEN RANCANGAN PERUBAHAN APBD TA 2022
Dirjen Pemberdayaan Sosial Lakukan Audiensi dan Tinjau Hasil Pendampingan LKS Pada KAT
Berita Terkait
- Babinsa Koramil 01 Sikabaluan Ajak Warga Berwirausaha Ayam Potong0
- Bangun Sumber Ekonomi, Babinsa Koramil 03 Sipora Ajak Warga Berkebun Tanaman Berumur Pendek0
- Yudas Sabaggalet Apresiasi Kerja Keras dan Kontribusi TP PKK Kabupaten Kepulauan Mentawai1
- Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Mentawai Pamit Bertepatan Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK ke-502
- Peringati Hardiknas, Peserta Upacara SMA Negeri 1 Siberut kenakan Pakaian Tradisional0
- Ujudkan Swasembada Pangan. Babinsa Koramil 03 Sioban Lakukan Pekerjaan ini0
- Siaga SAR Khusus Lebaran Idul Fitri Tahun 2022 Resmi Ditutup, Satu Orang Ditemukan Meninggal 1
- Tahun 2021, Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Mentawai Menurun0
- Tekan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, DSP3A Mentawai Luncurkan Aplikasi SILAPAK0
- Pengumuman Hasil Tes Uji Kompetensi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lin0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- Pengumuman Penerimaan CPNS Pemkab Mentawai Tahun 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake foto bersama Tim Kemensos usai lakukan audensi di Tuapejat
Mentawaikab.go.id, Tuapejat - Tim Kementerian Sosial melakukan audiensi terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Taruna Siaga Bencana (Tagana) masuk sekolah, dan lumbung sosial di Aula Bappeda Mentawai, Selasa (17/5/2022).
Rossita Tri Haryanti, Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Komunitas Adat Terpencil dan Kewirausahaan Sosial Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial menyebutkan bahwa pada tahun 2021, telah memulai pertama kali kegiatan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Siberut Selatan dan Siberut Barat Daya.
Ia menerangkan bahwa jika suatu lokasi termasuk kategori III, maka pemberdayaan yang dilakukan hanya berlangsung satu tahun.
Namun, jika wilayah tersebut tergolong kategori II, maka pemberdayaan berlanjut selama dua tahun hingga tahun 2022.
"Ada yang berlanjut dan ada juga wilayah yang baru yaitu di Siberut tengah.
Kita juga akan berkunjung ke Siberut Barat Daya untuk melakukan assessment, melihat hasil pemberdayaan yang dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sejak tahun lalu,"tutur Rossita, Selasa (17/5/2022).
Ia mengimbuhkan bahwa tujuan kedatangan mereka, selain untuk audiensi persoalan sosial, juga untuk melihat hasil pendampingan LKS.
"Kita akan melihat kembali bantuan apalagi yang dibutuhkan di lokasi tersebut. Selain itu, bantuan harus berkelanjutan, tidak hanya yang habis dikonsumsi. Pada Pemberdayaan masyarakat juga ditumbuhkan dan diperkuat semangat wirausaha sosial yang berkelanjutan,"paparnya
Ia berharap masyarakat bisa memiliki mata pencaharian alternatif. Tidak hanya terpaku pada satu sumber penghasilan saja. Kemudian, warga yang didampingi wajib memiliki status kependudukan sebagai hak dasar WNI agar mendapatkan akses bantuan-bantuan yang lainnya. (KS)