- Dinas Kominfo Mentawai Serahkan Bantuan Radio Analog Kepada Masyarakat
- Sekda Mentawai Lantik dan Serahkan SK Pegawai P3K Tenaga Pendidik
- DKPP Mentawai Berikan Bantuan Bibit Buah Kepada Warga Sipora Utara
- Kasus Tersangka Pengeboman Ikan di Sipora Mentawai Dilimpahkan Ke Jaksa Penuntut Umum
- Bupati Kepulauan Mentawai Himbau Masyarakat Tidak Takut Divaksin
- Dansatgas TMMD Mentawai Cek Progress Pembangunan Badan Jalan Di Desa Bukit Pamewa
- Satgas TMMD Mentawai Ajak Siswa Bela Negara Dengan Sikap dan Jiwa Ksatria Mencintai NKRI
- P2TP2A Mentawai Ajak Seluruh Stakeholder Perangi Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
- Buka TMMD ke 110, Bupati Mentawai Himbau OPD dan Instansi Terkait Bersinergi Dalam Pembangunan
- Perubahan Jadwal Penyerahan SK P3K Tahap I Tahun 2019
Cegah Penyebaran Corona, Pelaku Usaha di Mentawai Wajib Swab
Berita Terkait
- Gugus Tugas Covid 19 Dibubarkan, Ini Gantinya.0
- 18 Orang Pasien Covid 19 Di Mentawai Dinyatakan Sembuh.0
- Pemkab Mentawai Kucurkan Bantuan Kepada Kelompok UMKM di Desa Sikabaluan0
- Polsek Sipora Kawal Penyaluran BST Kemensos di Sioban0
- Mantapkan Pemahaman Terkait Keanggotaan BPD, Tim Bagian Hukum Mentawai Gelar Rakor dan Sosialisasi0
- Wakil Bupati Mentawai : Demi Putus Rantai Corono , Jangan Sungkan Untuk Tidak Bersalaman0
- Positif Covid-19 Mentawai Bertambah 3 Orang Hari Ini0
- Pilgub 2020, DPS Mentawai 59.444 Pemilih0
- Sosialisasikan Perda AKB di Sioban, Wabup Mentawai Minta Masyarakat Waspada0
- Pemkab Mentawai Tetap Lakukan Proses Hukum Bagi ASN Pelanggar Perda AKB0
Berita Populer
- Pengumuman Penerimaan CPNS Kab. Kep. Mentawai Tahun 2019
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- PNS atau Pegawai Honorer, Boleh Daftar Panwascam Untuk Tahun 2020, Asal Penuhi Syarat Ini.
- Hari Rabu 13 November 2019 BKPSDM Mentawai Umumkan Formasi CPNS 2019.
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada
- PENGUMUMAN HASIL SELEKSI AKHIR CPNS DI LINGKUNGAN KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI FORMASI TAHUN 2019
- Kepala BKPSDM : Lulusan CPNS Mentawai Jangan Harap Bisa Cepat Pindah Tugas
- Pengumuan Syarat Teknik dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar
- Inilah Nama Nama Wakil Rakyat Yang Bakal Duduk di DPRD Mentawai 2019-2024
- Pemkab.Mentawai Bakal Terima CPNS dan PPPK Tahun Ini
.png)
Keterangan Gambar : Ilustrasi pelaku usaha
mentawaikab.go.id_TUAPEIJAT- Seluruh pelaku usaha yakni pedagang, pemilik, pengelola, penanggungjawab, dan karyawan suatu usaha maupun perorangan di Kepulauan Mentawai, diwajibkan melakukan uji swab minimal sebulan sekali.
Hal tersebut sesuai edaran Bupati Kepulauan Mentawai dalam rangka memutus mata rantai virus Corona (Covid-19).
Pelaku usaha yang dimaksud diantaranya, usaha depot air minum, penginapan, hotel, homestay dan sejenisnya, pemilik dan pengelola transportasi umum, rumah makan, kafe, kedai kopi dan sejenisnya, minimarket, pedagang bahan pokok dan sejenisnya, serta pedagang pada pasar rakyat.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan uji RT-PCR atau swab, bisa dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara tempat usaha.
Untuk pemeriksaan swab tidak dipungut biaya.
Serieli BW, Kepala Bagian Hukum Mentawai mengatakan bahwa tes swab bagi pelaku usaha, dapat dilakukan dengan mendatangi tempat pengambilan swab di dermaga atau Puskesmas masing-masing.
"Melihat kondisi saat ini dan petugas minim, belum bisa dijadwalkan secara khusus. Sebenarnya sistemnya jemput bola dengan mendatangi langsung tempat pelaku usaha didampingi TNI/Polri, dan Satpol PP. Kita meminta Pelaku usaha berinisiatif membawa karyawannya melakukan uji swab,"ujar Serieli BW, Senin (21/9/2020).
Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang telah mengikuti tes swab dengan hasil negatif, akan diberikan sertifikat di pintu masuk usaha sebagai tanda sudah memenuhi standar pemeriksaan infeksi Covid-19.(KS)