Calon Penerima PKH Bertambah 1.861 KK

Oleh : Super Admin Kominfo | 19 Jan 2021 | 14:24:25 WIB | Dilihat : 3,302 Kali
Calon Penerima PKH Bertambah 1.861 KK

Keterangan Gambar : Pendamping PKH sedang melakukan validasi bagi Calon Peserta PKH di Kec. Pagai Selatan


Dukungan bagi masyarakat pra sejahtera terus dilakukan oleh pemerintah pusat. Tahun 2021, Kementerian Sosial Republik Indonesia akan menambah peserta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nicholaus Sorot Ogok, SH, M.Si mengatakan jumlah calon penerima PKH di Kepulauan Mentawai akan bertambah sebanyak 1.861 kepala keluarga.

“Saat ini seluruh pendamping sedang melakukan pencocokan data berupa NIK, KK, kondisi ekonomi dan jumlah anggota rumah tangga di 10 Kecamatan dan memastikan calon penerima PKH adalah masyarakat pra sejahtera,” ujar Nicholaus, Selasa (19/1/2021).

Ia menjelaskan, data calon penerima PKH berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverivali dan disahkan oleh Kemensos, sementara pendamping hanya melakukan pencocokan data sesuai dengan administrasi kependudukan dan kondisi rill dilapangan.

“Jadi bukan pendamping PKH yang melakukan pendataan siapa yang berhak menerima PKH. Pendamping hanya melakukan pencocokan data. Jika nantinya hasil pencocokan data tidak sesuai, Pendamping bisa mengeluarkan,” jelasnya.

Selain warga pra sejahtera, syarat kepesertaan penerima PKH adalah memiliki komponen kesehatan (Ibu Hamil, Balita dan Usia dini), Komponen Pendidikan (SD-SMA) dan Komponen Kesejahteraan Sosial (Lansia di atas 70 tahun dan disabilitas berat). Sesuai ketentuan, masyarakat bisa dikeluarkan sebagai penerima PKH jika tidak memiliki komponen pendidikan, kesehatan dan kesejateraan Sosial serta telah mampu secara ekonomi. Pihaknya akan memastikan penerima PKH adalah masyarakat yang memenuhi kriteria.

“Kalaupun masyarakat pra sejahtera namun tidak memiliki salah satu komponen di atas, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarakat menjadi peserta PKH dan yang terpenting masyarakat tersebut wajib memiliki KK dan KTP,” sebutnya.

Saat ini, sebanyak 5.004 warga Kabupaten Kepulauan Mentawai telah menjadi peserta PKH, yang tersebar di 10 Kecamatan dan 43 Desa. Bantuan PKH diterima sebanyak empat kali dalam setahun yakni Januari, April, Juli dan Oktober dengan nominal Ibu Hamil, Anak Usia 0 – 6 Tahun sebesar Rp 3.000.000/tahun, SD sebesar Rp 900.000/tahun, SMP sebesar Rp 1.500.000/tahun, SMA sebesar Rp 2.000.000/tahun, disabilitas berat dan lansia 70 ke atas sebesar Rp 3.000.000/tahun. Bantuan akan dibagi empat sesuai dengan jumlah komponen masing-masing keluarga.

“Tahap I tahun 2021 bantuan PKH sudah masuk melalui rekening masing-masing peserta PKH dan laporkan ke pendamping maupun dinas sosial jika ada pihak-pihak yang melakukan pemotongan bantuan,”tegasnya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment